Ketentuan
by admin on 06/12/2012Ketentuan Umum
- Setiap calon peserta didik baru diberi kesempatan untuk memilih sekolah lainnya jika tidak diterima pada pilihan sekolah sebelumnya selama masih dalam batas waktu pelaksanaan penerimaan peserta didik baru;
- Persyaratan Calon Peserta didik baru yang dapat diterima di Kelas VII SMP :
- Memiliki Ijazah SD/MI, atau Ijazah Paket A;
- Menyerahkan Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional (DNHUN) asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) baik Lulusan SD/MI maupun Lulusan Paket A;
- Usia setinggi-tingginya 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru;
- Belum menikah;
- Lulus seleksi berdasarkan peringkat DNHUN / SKHUN;
- Persyaratan Calon Peserta didik baru yang dapat diterima di Kelas X SMA:
- Memiliki Ijazah SMP/MTs, atau Ijazah Paket B;
- Menyerahkan Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional (DNHUN) asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) baik lulusan SMP/MTs maupun lulusan Paket B;
- Usia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru;
- Belum menikah;
- Lulus seleksi berdasarkan peringkat DNHUN / SKHUN;
- Persyaratan Calon Peserta didik baru yang dapat diterima di kelas X SMK :
- Memiliki Ijazah SMP/MTs, atau Ijazah Paket B;
- Menyerahkan Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional (DNHUN) asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) baik lulusan SMP/MTs maupun lulusan Paket B;
- Usia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru;
- Belum menikah;
- Lulus seleksi berdasarkan peringkat DNHUN / SKHUN;
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program pendidikan di sekolah yang dituju dan berhasil dalam seleksi Tes Khusus yang dilakukan sekolah tersebut.
- Bagi siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi tetapi belum mendapatkan Ijazah Asli, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus/SKHUN Sementara yang ditandatangani kepala sekolah yang bersangkutan;
- Peserta melakukan pendaftaran PPDB Online pada website www.ppdbmataram.net dengan memasukkan nomer peserta Ujian Nasional;
- Bagi calon peserta didik dari dalam provinsi Nusa Tenggara Barat lulusan tahun 2011/2012 diwajibkan mengisi Nomer peserta Ujian Nasional dan tanggal lahirnya yang valid pada lembar form pendaftaran yang tampil pada layar komputer yang terhubung dengan sistem. Sedangkan bagi calon peserta didik lainnya diwajibkan mengisi Nomer peserta Ujian Nasional dan Nilai Ujian Nasional pada lembar form formulir pendaftaran yang tampil pada layar komputer yang terhubung dengan sistem;
- Setiap pendaftar yang telah melakukan pendaftaran online akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran yang dicetak dari sistem komputer;
- Setiap pendaftar yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh SMP, SMA dan SMK yang mengikuti PPDB Sistem Online;
- Proses mengundurkan diri dilakukan di sekolah SMP, SMA, SMK tempat mendaftar dengan menunjukkan Tanda Bukti Verifikasi;
- Aturan nilai bagi calon siswa asal luar Kota Mataram harus lebih tinggi dari nilai terendah calon siswa lulusan dalam Kota Mataram. .
Ketentuan Verifikasi
- Setelah Peserta melakukan pendaftaran PPDB Online, peserta akan mendapatkan cetakan lembar tanda bukti pendaftaran;
- Cetakan lembar tanda bukti pendaftaran terdiri dari data pendaftar dan surat pernyataan yang harus ditandatangani Orang Tua/wali pendaftar;
- Cetakan lembar tanda bukti pendaftaran yang telah ditandatangani Orang Tua/wali pendaftar harus divalidasi oleh tim verifikasi di sekolah tujuan pendaftaran;
- Peserta yang telah melakukan pendaftaran namun belum melakukan validasi kepada tim verifikasi dianggap belum mengikuti PPDB Sistem Online;
- Bagi pendaftar yang data Nilai Ujian Nasional(NUN) tidak terdaftar dalam sistem, wajib membawa legalisir SKHUN untuk divalidasi dengan input data pada form pendaftaran;
- Pendaftar yang telah melakukan verifikasi namun tidak diterima pada sekolah pilihannya dapat melakukan pemilihan sekolah lagi dengan catatan harus melakukan verifikasi data ulang.
- Berkas verifikasi pendaftaran untuk dalam Kota Mataram menggunakan Map berwarna Kuning, sedangkan Luar Kota Mataram menggunakan Map berwarna Merah.
Tata Cara Seleksi
Seleksi calon peserta didik baru diatur sebagai berikut :- Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru masuk SMP berdasarkan jumlah Nilai Ujian Nasional / SKHUAN;
- Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru masuk SMA dan SMK berdasarkan : Calon siswa lulusan tahun 2010/2011 sampai dengan 2011/2012 adalah jumlah Nilai Ujian Nasional / SKHUN
- Kuota calon peserta didik baru masuk SMP diatur sebagai berikut : Calon peserta didik baru yang berasal dari SD/MI Luar Kota Mataram dapat diterima melalui jalur seleksi murni maksimal 5% (lima persen) dengan pembulatan kebawah.
- Kuota calon peserta didik baru masuk SMA/SMK diatur sebagai berikut : Calon peserta didik baru yang berasal dari SMP/MTs Luar Kota Mataram dapat diterima melalui jalur seleksi murni maksimal 5% (lima persen) dengan pembulatan kebawah.
- Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan pada :
- Perbandingan SKHUN yang lebih besar dengan urutan :
- Untuk masuk SMP, nilai SKHUN :
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- IPA
- Untuk masuk SMA,nilai SKHUN :
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- IPA
- Untuk masuk SMK, nilai SKHUN :
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- IPA
- Diprioritaskan calon siswa lulusan asal dalam Kota Mataram
- Diprioritaskan umur yang lebih tua
- Diprioritaskan pendaftar yang lebih awal
- Perbandingan SKHUN yang lebih besar dengan urutan :


